Dasar Pembentukan SKPD
Satuan
Kerja Perangkat daerah (SKPD) adalah Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi
maupun Kabupaten/Kota. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus
berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Sejumlah
peraturan telah di gunakan sebagai rujukan untuk pembentukan SKPD antara lain :
1. Undang-
Undang No. 24 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan Dan Kecamatan Piani
Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin;
2. Peraturan Daerah
(PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin No. 09 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk Kecamatan Piani
dengan tipe A;
4. Peraturan Bupati
Tapin No. 47 tahun 2017 tentang tugas
pokok, fungsi, dan uraian tugas organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten
Tapin.
Landasan
hukum ditetapkannya Kabupaten Tapin sebagai daerah otonom adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong.Berdasarkan undang-undang
inilah maka pada tanggal 30 Nopember 1965 Kabupaten Tapin memisahkan diri dari
wilayah administratif Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menjadikan Kota Rantau sebagai ibukota
kabupaten. Dengan terbentuknya
Kabupaten Tapin, maka Kecamatan Piani merupakan salah satu kecamatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Tapin. Kantor Kecamatan Piani merupakan salah
satu struktur dan tatakerja yang berada dalam lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin yang Dasar hukum pembentukan Kecamatan Piani Kabupaten Tapin
adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Daerah
Kabupaten Tapin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati
Tapin Nomor 25 Tahun 2016, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Piani
Kabupaten Tapin, yang
secara teknis mempunyai
tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.