Sejarah Pembentukan

Kecamatan Piani

Dasar Pembentukan SKPD

Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) adalah Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Sejumlah peraturan telah di gunakan sebagai rujukan untuk pembentukan SKPD antara lain :

1.  Undang- Undang   No. 24 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan Dan Kecamatan Piani Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin;

2.  Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

3.  Peraturan Daerah  Kabupaten Tapin No. 09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, untuk Kecamatan  Piani  dengan tipe A;

4.  Peraturan Bupati Tapin  No. 47 tahun 2017 tentang tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tapin.

Landasan hukum ditetapkannya Kabupaten Tapin sebagai daerah otonom adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong.Berdasarkan undang-undang inilah maka pada tanggal 30 Nopember 1965 Kabupaten Tapin memisahkan diri dari wilayah administratif Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menjadikan Kota Rantau sebagai ibukota kabupaten. Dengan terbentuknya Kabupaten Tapin, maka Kecamatan Piani merupakan salah satu kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tapin. Kantor Kecamatan Piani merupakan salah satu struktur dan tatakerja  yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang Dasar hukum pembentukan Kecamatan Piani Kabupaten Tapin adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah Kabupaten Tapin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, yang secara teknis mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.